Jual Majalah Salafiyah di Tempat Umum
Posted by Ummu Yahya Al Atsariyyah pada 28 April 2010
Jual Majalah Salafiyah di Tempat Umum
Apakah menitip penjualan majalah dakwah Salafiyah di toko buku umum dan kios koran/majalah umum dilarang syariat?
Dijawab oleh Al Ustadz Hammad Abu Mu’awiyyah:
Hukum asal semua bentuk jual beli adalah dihalalkan sampai ada dalil yang melarang. Maka jual beli dengan sistem konsinyasi seperti ini adalah hal yang dibolehkan karena tidak ada pelanggaran syar’i di dalamnya.
Adapun kalau yang dipermasalahkan karena ia dititip di tempat umum maka selama toko buku umum tersebut tidak identik dengan madzhab/sekte/kelompok menyimpang tertentu maka insya Allah itu tidak mengapa. Apalagi jika tempat itu ramai dikunjungi oleh kaum muslimin, maka tentunya itu juga merupakan kesempatan untuk berdakwah kepada mereka.
Satu hal yang perlu diingat bahwa dakwah Salafiyah ini bukanlah milik golongan atau komunitas tertentu, maka jangan sampai kita mengesankan dakwah ini adalah dakwah eksklusif yang tidak boleh [orang tertentu, ed] mengikutinya kecuali orang yang menyatakan dirinya Salafi. Wallahul musta’an.
Sumber: www.al-atsariyyah.com dengan perbaikan ejaan seperlunya.
http://ummuyahya.wordpress.com/2010/04/28/jual-majalah-salafiyah-di-tempat-umum/#more-353


















