Blogsite Ummu Yahya Al Atsariyyah

Dakwah Salafiyah Dakwah Wasathiyah

Jual Majalah Salafiyah di Tempat Umum

Posted by Ummu Yahya Al Atsariyyah pada 28 April 2010

Jual Majalah Salafiyah di Tempat Umum

Pertanyaan:

Apakah menitip penjualan majalah dakwah Salafiyah di toko buku umum dan kios koran/majalah umum dilarang syariat?

Dijawab oleh Al Ustadz Hammad Abu Mu’awiyyah:

Hukum asal semua bentuk jual beli adalah dihalalkan sampai ada dalil yang melarang. Maka jual beli dengan sistem konsinyasi seperti ini adalah hal yang dibolehkan karena tidak ada pelanggaran syar’i di dalamnya.

Adapun kalau yang dipermasalahkan karena ia dititip di tempat umum maka selama toko buku umum tersebut tidak identik dengan madzhab/sekte/kelompok menyimpang tertentu maka insya Allah itu tidak mengapa. Apalagi jika tempat itu ramai dikunjungi oleh kaum muslimin, maka tentunya itu juga merupakan kesempatan untuk berdakwah kepada mereka.

Satu hal yang perlu diingat bahwa dakwah Salafiyah ini bukanlah milik golongan atau komunitas tertentu, maka jangan sampai kita mengesankan dakwah ini adalah dakwah eksklusif yang tidak boleh [orang tertentu, ed] mengikutinya kecuali orang yang menyatakan dirinya Salafi. Wallahul musta’an.

Sumber: www.al-atsariyyah.com dengan perbaikan ejaan seperlunya.

http://ummuyahya.wordpress.com/2010/04/28/jual-majalah-salafiyah-di-tempat-umum/#more-353

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.