Bolehkah Bekerja di Tempat yang Terjadi Ikhtilat Seperti Universitas dan Perusahaan
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Ustadz, berkenaan dengan fakta bahwa kebanyakan tempat pekerjaan yang ada melibatkan percampuran laki-laki dan perempuan, ada hal yang penting ana tanyakan.
1. Bagaimana hukumnya bekerja di tempat yang seperti ini?
2. Bagaimana jika terpaksa berhadapan dengan klien ataupun rekan kerja yang bukan mahram, contohnya di universitas dan perusahaan dll? Baca entri selengkapnya »


















